Bogor - 10 Januari 2025

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Muh. Abduh Sulaeman dalam sambutannya menyatakan bahwa diskusi hukum antara Hakim Tinggi bersama dengan seluruh hakim pada pengadilan tingkat pertama se wilayah PTA Jakarta diprogramkan pelaksanaannya sekali setiap 3 (tiga) bulan. Diskusi hukum ini merupakan salah satu bentuk inplementasi program prioriotas Badilag yang juga merupakan program prioritas PTA Jakarta khususnya yang berkaitan dengan pembinaan kompetensi tenaga teknis. Materi diskusi hukum dirancang dalam bentuk masing-masing sakter membuat putusan berdasarkan kasus yang dipersiapkan olem Tim pengarah diskusi hukum untuk selanjutnya didiskusikan dalam forum diskusi ini. Metode ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam hal penerapan hukum formil dan hukum material disamping cara penuangannya dalam putusan dan kemudian permasalahan tersebut dijawab oleh para narasumber yang terdiri dari Hakim Tinggi, Wakil dan Ketua PTA Jakarta.

Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mewakili Dirjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dalam sambutannya mengucapkan selamat atas terlaksananya diskusi hukum ini, semoga diskusi hukum ini memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas khususnya para hakim dalam memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Pada kesempatan ini sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  yang juga sebagai PLT Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama kembali menyampaikan capaian persentase perkara e-Court pada masing-masing Pengadilan Agama Se-wilayah PTA Jakarta yang pada prinsip sudah ada peningkatan khususnya untuk bulan Juni s.d. Desember 2024 yang sudah mencapai di atas 50% meskipun jika dihitung dari Januari s/d Desember belum ada satker yang mencapai 50%.