Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., bersama Wakil Ketua Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. dan Hakim Ade Syafitri, S.Sy., duduk bersama di  Lobby Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Jumat, 12 Juli 2024. Terlihat   mereka serius melakukan diskusi mengenai upaya penyelesaian perkara secara elektronik.

Diskusi ini mempedomani PERMA No 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan SK KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tatat Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik. Seiring dengan perkembangan zaman, upaya hukum telah dapat dilakukan secara Elektronik. Dimana pengajuan upaya hukum tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan menggunakan aplikasi e-Court.

Dalam diskusi ini juga dibahas mengenai jika tergugat tidak menyetujui sidang secara elektronik, maka persidangan elektronik hanya dilangsungkan bagi pihak yang menyetujui, sedangkan tergugat yang tidak menyetujui dapat menyerahkan jawaban, duplik dan simpulan kepada panitera sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP. Tak lupa Ibu Ketua juga menegaskan bahwa salinan putusan/penetapan elektronik sebagaimana memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah. Salinan putusan/penetapan elektronik dapat diunduh setelah membayar PNBP dan jika menginginkan dalam bentuk cetak, dapat diberikan setelah membayar PNBP.

Diskusi ini juga menindaklanjuti surat dari Badan Peradilan Agama nomor 1455/DJA/HK2.6/VI/2024 perihal Laporan Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-court. Dimana setiap pengadilan agama harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Badan Peradilan Agama mengenai langkah kongkrit yang sudah dilakukan dalam upaya peningkatan perkara melalui e-court serta memastikan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penanganan perkara e-court sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Semoga dengan adanya kegiatan diskusi hukum ini dapat meningkatkan kemampuan, keahlian, kapasitas, dan kapabilitas para hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar sehingga dapat memberikan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Pematangsiantar.



Tim IT PA Pematangsiantar