
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Sri Suryada br. Sitorus, S.H.I. M.H. dan Hakim Ade Syafitri, S.Sy. melakukan diskusi mengenai Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2023 (SEMA Nomor 3 Tahun 2023) pada Rabu, 17 Januari 2024.
Ibu Ketua menjelaskan didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bahwa ada 5 Rumusan Hukum Kamar Agama yaitu :
- Hukum Perkawinan
- Hukum Perwalian
- Hukum Kewarisan
- Hukum Ekonomi Syariah
- Hukum Jinayat

“Didalam SEMA tersebut dibagian hukum kewarisan tertulis bahwa anak kandung dari hasil perkawinan yang dilakukan menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan dapat ditetapkan sebagai penerima wasiat wajibah dari pewaris”, jelas Bu Ketua. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa adanya penyempurnaan rumusan hukum Kamar Agama angka 1 huruf b pain 2 dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022 menjadi "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT."
Tim IT PA Pematang Siantar