
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Sri Suryada br. Sitorus, S.H.I. M.H. dan Hakim Ade Syafitri, S.Sy. melakukan diskusi mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara elektronik pada Selasa, 12 Desember 2023.
Ibu Ketua menjelaskan didalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik bahwa hakim menetapkan dan mencetak jadwal persidangan elektronik (court calendar) menggunakan SIPP untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian sampai dengan pembacaan putusan serta menyampaikan jadwal persidangan dan perubahannya kepada para pihak melalui SIPP.

Petunjuk ini mempunyai maksud untuk pembagian tugas penyelenggara administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. Serta bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan akutabilitas pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan. Keputusan Dirjen Badilag ini dikeluarkan dalam rangka keseragaman pelaksanaan administrasi perkara secara elektronik di lingkungan peradilan agama.
Tim IT PA Pematang Siantar