Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Hadiri Acara Pelantikan Abdul Hamid sebagai Juru Sita Pengadilan Agama Medan Sekaligus Berikan Pembinaan

Medan | badilag.mahkamahagung.go.id
Selepas dilakukan perpisahan pada Selasa (25/05) Abdul Hamid, A. Md resmi dilantik sebagai Jurusita Pengganti di Pengadilan Agama Medan Kelas I A. Pelantikan dilangsungkan pagi tadi dengan dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Seusai Pelantikan, Ibu Direktur menyempatkan memberikan pembinaan kepada Aparatur Pengadilan Agama Medan yang tiap tahunnya berhasil mempertahankan Predikat A Excellent Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Agama. Namun pada realitanya hadir di PA Medan ternyata predikat tersebut kurang dapat dipertahankan dengan baik dan dapat ditinjau ulang.
“Hal ini mengingat Pengadilan Agama Medan merupakan salah satu pengadilan agama di Indonesia yang kerap disorot dan dijadikan satuan kerja percontohan. Para pegawai diharapkan melakukan tuga dan fungsinya secara professional, berintegritas, dan berdedikasi kepada kesempurnaan hasil pekerjaan karena sebagai aparatur kita harus memberikan pelayanan yang baik. Pola Pikir (Mindset) harus banyak dan segera di rubah, jangan seperti masa lampau yang belum mendeklarasikan Zona Integritas,”jelas Ibu Direktur dalam memberikan Pembinaan.

Lebih lanjut Ibu Direktur juga menyampaikan “Gaji dan apresiasi yang telah diberikan Negara kepada seluruh Aparatur Pengadilan mestilah disyukuri dengan bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas agar mencapai keberkahan dan mencapai ridho Ilahi? Jika kita tidak melaksanakan tugas kita dengan sungguh-sungguh? Maka bekerjalah dengan penuh integritas dan profesional.”
Sudah semestinya dalam mengejar dan mempertahankan Predikat WBK dan WBBM harus dimaksimalkan di APM terlebih dahulu. Sudah terang dan tegas bahwa benturang kepentingan antara Pihak berperkara dan Aparatur Peradilan menjadi suatu keniscayaan yang mesti diwujudkan melalui zona sterilisasi. Tidak diboleh lagi adanya percampuran Aparatur Peradilan dengan pihak berperkara. Perlu dengan segera segera dilakukan pemisahan yang jelas dan tegas area merokok antara pegawai dengan pihak berperkara.

Sudah terlampau terlambat sebenarnya hal ini, namun perlu dikejar agar segera dilakukan pembenahan mindset yang kemudian ditunjang dengan fasiitas dan infrastruktur namun diprioritaskan perubahan pola pikir terlebih dahulu. Saat ini yang di kedepankan adalah integritas dan profesional. Untuk memperbaiki fasilitas yg ada, yang utama terlebih dahulu adalah perubahan mindset baru. Kemudian pembenahan fasilitas. Juga mengenai Implementasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung mestilah senantiasa disosialisasikan dan diwujudkan dan mesti juga Nampak dampaknya.