image001

Gunungsugih – Pencegahan perkawinan anak membutuhkan komitmen dan sinergi lintas sektor. Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Multi-Stakeholder “Pencegahan Perkawinan Anak di Lampung Tengah” yang digelar Senin (31/8/2026) di Hotel BBC Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan Perkumpulan DAMAR Lampung, serta diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan pencegahan perkawinan anak.

Dialog menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi. Materi pertama membahas penguatan perencanaan dan penganggaran daerah untuk pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah, yang disampaikan oleh Bappeda Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan materi mengenai kebijakan pemerintah daerah dan strategi pencegahan perkawinan anak.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I., menjadi narasumber yang membahas mekanisme dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.

Dalam pemaparannya, Ketua PA Gunung Sugih menekankan bahwa dispensasi kawin merupakan instrumen hukum yang harus diterapkan secara hati-hati dan selektif. Pemeriksaan perkara dispensasi kawin tidak semata-mata melihat adanya alasan yang diajukan pemohon, tetapi harus mempertimbangkan kondisi anak secara menyeluruh serta kepentingan terbaik bagi anak.

image003

KPA Gunung Sugih Menyampaikan Pengadilan Sebagai Hilir Dispensasi Kawin.
Dok. Damar Lampung

Menurutnya, hakim perlu menggali secara mendalam berbagai aspek dalam perkara dispensasi kawin, antara lain kondisi psikologis dan fisik anak, pendidikan, kesiapan calon pasangan, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta potensi risiko yang mungkin muncul apabila perkawinan dilangsungkan.

“Pencegahan perkawinan anak bukan hanya menjadi tugas Pengadilan Agama. Pengadilan berada pada bagian hilir, sedangkan pencegahan yang efektif harus dimulai dari hulu melalui keluarga, sekolah, masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Al Fitri.

Ia menambahkan, keberadaan permohonan dispensasi kawin di pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama untuk melihat faktor-faktor yang menyebabkan anak sampai berada pada kondisi yang membutuhkan dispensasi.

Karena itu, diperlukan sinergi antara perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah, kebijakan perlindungan anak, edukasi keluarga dan masyarakat, pencegahan putus sekolah, serta penegakan hukum melalui Pengadilan Agama.

Dialog yang difasilitasi Kiki Ayu Septiani dari DAMAR tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyusunan rencana aksi bersama. Forum ini diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan langkah konkret dan terkoordinasi dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Lampung Tengah.

Keterlibatan berbagai lembaga dalam forum tersebut menunjukkan bahwa persoalan perkawinan anak merupakan persoalan multidimensional yang membutuhkan pendekatan bersama. Pemerintah daerah berperan melalui kebijakan dan penganggaran, lembaga perlindungan perempuan dan anak melalui program pencegahan dan pendampingan, sementara Pengadilan Agama menjalankan fungsi yudisial dengan memastikan setiap perkara dispensasi kawin diperiksa secara cermat dan berorientasi pada perlindungan anak.

Melalui Dialog Multi-Stakeholder ini, seluruh pihak diharapkan semakin memperkuat komitmen untuk membangun sistem pencegahan perkawinan anak yang terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir, sehingga anak-anak di Lampung Tengah memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan pendidikan, tumbuh dan berkembang secara optimal, serta mempersiapkan masa depan dan kehidupan keluarga secara lebih matang.