sita_7_web_cov.jpg

Jum'at tanggal 7 Juli 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 06/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 16 Juni 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan permintaan bantuan Pengadilan Agama Medanuntuk melaksanaan Sita Eksekusi. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 bertempat di Kelurahan Tanjung Sari. Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara waris. Pelaksanaan sita dimulai pukul 9.00 WIB.

sita_7_cov.png

Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari.Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Marwis dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Medan Indra Zulham, S.H. dan Abdul Hamid, Amd.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi dan Pihak Kelurahan Tanjung Sari Kasi Trantib Bapak Hans Joy Tarigan.  Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim

Setelah sampai, Jurusita  memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita  juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar.