Demi Wujudkan Layanan Publik Bebas Korupsi, PA Bangkinang Publikasikan QR Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025

spi0808251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (08/08/2025), Dalam upaya mewujudkan layanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang resmi mempublikasikan Quick Response (QR) Code Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.

Survei ini merupakan bagian dari program nasional KPK untuk memetakan risiko dan potensi praktik korupsi pada instansi pelayanan publik, termasuk lembaga peradilan. Melalui SPI, masyarakat pengguna layanan dapat memberikan penilaian objektif terkait integritas, transparansi, serta kualitas pelayanan yang mereka terima.

spi0808252.jpg

Ketua PA Bangkinang, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa publikasi QR SPI merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin layanan di Pengadilan Agama Bangkinang benar-benar bersih, profesional, dan bebas dari pungutan liar. Kehadiran survei SPI menjadi sarana bagi masyarakat untuk menilai sekaligus memberi masukan agar pelayanan kami semakin baik,” ungkapnya.

spi0808253.jpg

Masyarakat yang mengakses layanan PA Bangkinang dapat dengan mudah melakukan survei hanya dengan memindai QR yang telah dipasang di berbagai titik strategis, baik di ruang pelayanan maupun media resmi lembaga. Tampak publikasi QR ini selain dilakukan secara luring di ruang resepsionis dan ruang PTSP, juga dipublikasi secara daring melalui kanal media sosial PA Bangkinang.

spi0808254.jpg

KPK sendiri menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam SPI 2025, karena hasil survei akan menjadi tolok ukur integritas dan bahan evaluasi bagi perbaikan sistem di seluruh instansi pemerintah.

Dengan langkah ini, PA Bangkinang berharap tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta mendukung penuh agenda reformasi birokrasi demi terwujudnya pelayanan publik yang berintegritas tinggi. (ES/TimITPaBkn)