
Cirebon | www.pa-cirebon.go.id | (11/10/2022)
Berkembang di masyarakat bahwa perceraian di Pengadilan Agama adalah solusi untuk mengakhiri ikatan suci pernikahan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, hal itu terbukti dalam perkara Nomor 765/Pdt.G/2022/PA.CN yang berhasil damai dan rukun kembali sebagai pasangan suami istri.
Bertempat di Ruang Mediasi, Hakim Mediator PA Cirebon Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. dengan kepiawaiannya berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang hampir kandas rumah tangganya.
Ini adalah keberhasilan beruntun setelah tiga pekan sebelumnya juga berhasil merukunkan kemelut rumah tangga para pihak lewat mediasi dengan pencabutan perkara.
Ketua PA Cirebon, Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M. menyampaikan apresiasi kepada Pak Dika atas capaian dan kepiawaiannya dalam mediasi. Ia mendorong agar ke depan lebih banyak lagi perkara yang berhasil damai lewat mediasi di tangan Pak Dika maupun di tangan hakim mediator lainnya. [Dika]