Dekatkan Layanan, Pengadilan Agama Bangkinang Gelar Sidang Keliling di Desa Kubang Jaya

WhatsApp Image 2025-08-01 at 09.23.20.jpeg

Siak Hulu | www.pa-bangkinang.go.id 
Dalam rangka memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) pada Jum'at, 01 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan staf yang terlibat dalam proses persidangan.

Sidang keliling ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen PA Bangkinang dalam menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya dipermudah secara geografis, tetapi juga secara ekonomis dan administratif dalam menyelesaikan perkara hukum, khususnya perkara perceraian dan dispensasi nikah.

"Keadilan harus hadir di tengah masyarakat, bukan menunggu di balik meja gedung pengadilan," ujar Ketua Majelis dalam sambutannya sebelum membuka persidangan.

Sidang keliling ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan aksesibilitas, efisiensi pelayanan, serta memperkuat citra Pengadilan Agama sebagai lembaga yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol peradilan yang berlaku, menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Agama Bangkinang akan terus menghadirkan inovasi pelayanan, menjangkau desa-desa terpencil, dan memastikan bahwa tidak ada satupun masyarakat yang terhalang akses terhadap keadilan hanya karena jarak dan keterbatasan ekonomi.(IDS/TimITPABkn)