
Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (18/06/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini kembali dipusatkan di Kantor Desa Nelayan yang menjadi lokasi pelayanan hukum bagi masyarakat setempat. Sejumlah perkara yang telah terjadwal disidangkan oleh majelis hakim dengan didukung panitera dan aparatur pengadilan. Kehadiran layanan tersebut mendapat sambutan positif dari warga karena dinilai mampu menghemat waktu, biaya, serta mempermudah proses penyelesaian perkara.

Ketua Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Bahrul Maji, S. H. I., menegaskan bahwa program sidang keliling merupakan bentuk komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui kegiatan ini, masyarakat di daerah yang jauh dari pusat layanan pengadilan tetap dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara mudah dan setara, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.