
Morowali Utara, 29 April 2026 – Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Bungku kembali melaksanakan sidang keliling (sidang di luar gedung) yang bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Morowali Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bungku.
Dengan menempuh jarak kurang lebih 109 kilometer dari kantor utama di Bungku, pelaksanaan sidang keliling ini menjadi bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Bungku dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Pada kesempatan ini, sebanyak 11 perkara disidangkan, yang terdiri dari 2 perkara cerai talak dan 9 perkara cerai gugat. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Menariknya, dalam salah satu perkara yaitu Nomor 186/Pdt.G/2026/PA.Buk, persidangan dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dikarenakan pihak pemohon dan kedua saksi berada di Pengadilan Agama Palu. Pelaksanaan sidang secara daring ini menunjukkan adaptasi Pengadilan Agama Bungku terhadap perkembangan teknologi dalam rangka tetap memberikan pelayanan yang efektif tanpa terhambat oleh jarak.

Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Bungku dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memastikan setiap masyarakat pencari keadilan mendapatkan haknya secara optimal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kehadiran Pengadilan Agama Bungku semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya di wilayah Morowali Utara.
Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku
#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#SidangKeliling
#AksesKeadilan
#PelayananPrima
#InovasiPeradilan
#SulawesiTengah
#Morowali
#MorowaliUtara
#Bungku
Comments