
Pengadilan Agama Amuntai menggelar kegiatan sidang keliling di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Amuntai dalam memberikan akses layanan peradilan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada di wilayah tersebut.

Pelaksanaan sidang keliling tersebut juga dilaksanakan bersama organisasi Aisyiyah. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi dalam mendukung pelayanan hukum masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap akses masyarakat serta layanan peradilan. Melalui pelaksanaan sidang di luar kantor pengadilan, masyarakat dapat memperoleh layanan konferensi dengan lebih efektif tanpa harus menempuh jarak yang jauh menuju kantor Pengadilan Agama Amuntai.

Kegiatan sidang keliling di Sungai Pandan diharapkan dapat terus memperkuat komitmen Pengadilan Agama Amuntai dalam mewujudkan rancangan undang-undang yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Selain memberikan kemudahan akses terhadap keadilan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.