Tembilahan – Dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Tembilahan kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung atau “Zitting Plaats” pada Kamis, 23 April 2026, yang bertempat di Jalan Kesehatan, Balai Sidang Sungai Guntung, Kecamatan Kateman.Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berada jauh dari pusat kota. Pelaksanaan “Zitting Plaats” ini pun disambut antusias oleh masyarakat setempat.

Dengan hadirnya layanan sidang langsung di lokasi, para pencari keadilan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat dalam menghemat waktu, tenaga, dan biaya, sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara.

Ketua PA Tembilahan Ahmad Syafruddin, S.H.I.,M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari prinsip pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Melalui Zitting Plaats, kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum, tanpa terkendala jarak dan keterbatasan lainnya,” ujarnya.

Selain memberikan kemudahan akses, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mempercepat penyelesaian perkara. Seluruh aparatur yang terlibat melaksanakan tugas dengan profesional, menjunjung tinggi integritas, serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya “Zitting Plaats”, PA Tembilahan terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang humanis, responsif, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan peradilan.