DDTK Relaas Dan Pemberitahuan Panggilan Secara Elektronik Oleh Jurusita PA Bangkinang

narsumdd1505251.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (15/05/2025) bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 1, Jurusita Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Zainal Abidin, S.H., melaksanakan DDTK terkait relaas dan pemberitahuan panggilan secara elektronik di PA Bangkinang. Kegiatan ini diadakan pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda dan seluruh aparatur PA Bangkinang.

Pada kesempatan ini pemateri berkesempatan menyampaikan materi terkait terkait relaas panggilan dan pemberitahuan secara elektronik yang ada di Pengadilan Agama Bangkinang. Adapun yang disampaikan diantaranya tatacara panggilan dan pemberitahuan, , memahami syarat sah relaas panggilan, dan juga problematika panggilan surat tercatat di Pengadilan Agama Bangkinang.

Seluruh peserta mengikuti DDTK dengan antusias. DDTK ini sebagai bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Bangkinang untuk menjaga kompetensi dan pengetahuan seluruh aparatur dilingkungan Pengadilan Agama Bangkinang. (ES//TimITPABk