DDTK Persidangan E-Litigasi oleh Panmud Hukum

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (24/04/2025) bertempat di Ruang Media Center Lantai 2, Panmud Hukum Pengadilan Agama Bangkinang, Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H., melaksanakan DDTK terkait Proses Persidangan Elektronik (e-litigasi). Kegiatan ini diadakan pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Para Hakim, Panitera, Panitera Muda, seluruh tenaga teknis, dan seluruh PPNPN bagian kepaniteraan.

Pada kesempatan ini pemateri berkesempatan menyampaikan materi terkait proses persidangan secara elektronik. Disampaikan juga bagaimana proses dan petunjuk teknis tata cara penggunaan aplikasi dan system layanan e-Court seperti Pemeriksaan Dokumen awal, Proses persidangan awal dan lanjutan, pembuktian dan login kepada aplikasi. Kemudian terkait teknis pemanfaatan dan penggunaan aplikasi e-court dan e-litigasi, dasar hukum dan pertimbangan dalam menyelesaikan suatu perkara melalui e-litigasi serta hal-hal penting lainnya untuk diketahui dan dipelajari bersama. Kemudian juga terkait permasalahan dalam proses persidangan elektronik yang kemudian didiskusikan bersama-sama dengan jajaran hakim dan seluruh pegawai di kepaniteraan sebagai upaya dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara elektronik pada Pengadilan Agama Bangkinang.
Seluruh peserta mengikuti DDTK dengan antusias. DDTK ini sebagai bentuk komitmen dari Pengadilan Agama Bangkinang untuk menjaga kompetensi tenaga teknis dilingkungan Pengadilan Agama Bangkinang. (ES//TimITPABkn)