
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai terhadap penggunaan aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian) Mahkamah Agung, telah dilaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi dan pelatihan penggunaan fitur terbaru absensi elektronik dalam aplikasi SIKEP.
Kegiatan DDTK ini dipandu oleh Kepala Subbagian Kepegawaian dan Ortala Mhd. Rinaldi Berutu, S.H.. Beliau menyampaikan bahwa pembaruan fitur absensi pada SIKEP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pencatatan kehadiran, sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap disiplin pegawai di lingkungan peradilan.

Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa fitur absensi terbaru kini mencakup:
- Swafoto saat absensi: Absensi dilakukan dengan pengambilan foto mandiri (swafoto). Ditekankan bahwa wajah dalam foto harus terlihat jelas dan terang, agar sistem dapat mengidentifikasi pengguna secara akurat.
- Lock Location: Absensi hanya dapat dilakukan ketika perangkat berada di zona lokasi kantor. Hal ini mencegah terjadinya absensi di luar area yang telah ditentukan.
- Kebijakan Absensi WFO/WFH:
- Jika melakukan absensi dengan status WFO (Work From Office), pegawai tidak perlu melakukan absensi siang.
- Jika tetap melakukan absensi siang dalam status WFO, maka sistem akan mencatatnya sebagai "pulang cepat".
- Sebaliknya, pegawai dengan status WFH (Work From Home) wajib melakukan absensi dua kali (pagi dan siang), sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Kegiatan ini disambut baik oleh seluruh peserta karena memberikan pemahaman praktis dan teknis yang dibutuhkan dalam menghadapi perubahan sistem kepegawaian berbasis digital. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, seluruh pegawai dapat segera beradaptasi dan menggunakan fitur baru tersebut secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Tim IT PA Pematangsiantar