cabut mediasi 280926

Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih bersama para pihak setelah tercapainya kesepakatan perdamaian. (Foto : Dok. Mediator Non Hakim)

Gunung Sugih, 29 September 2026 — Upaya penyelesaian perkara melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Gunung Sugih pada Senin (28/9/2026), dua perkara berhasil mencapai kesepakatan dan para pihak sepakat untuk mengakhiri perkara dengan pencabutan.

Perkara pertama adalah perkara Nomor 2192/Pdt.G/2026/PA.Gsg. Proses mediasi dalam perkara tersebut difasilitasi oleh Riska Aulia Puspita, S.H., selaku Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. Melalui proses dialog dan musyawarah, para pihak berhasil menemukan titik temu atas permasalahan yang menjadi pokok sengketa.

Pada hari yang sama, mediasi juga dilaksanakan dalam perkara Nomor 2227/Pdt.G/2026/PA.Gsg. Perkara tersebut turut berhasil mencapai kesepakatan setelah para pihak mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Riska Aulia Puspita, S.H.

Kesepakatan yang dicapai dalam kedua perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara oleh para pihak. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui komunikasi dan musyawarah serta mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Melalui proses mediasi, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dan mencari jalan keluar secara damai sebelum perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Pengadilan Agama Gunung Sugih terus mendorong optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta mengedepankan penyelesaian secara damai.