ms-simpangtigaredelong.go.id | Bener Meriah, 9 September 2026 – Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Zahrul Bawady, Lc., M.Ag., menjadi pemateri dalam kegiatan Koordinasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan terhadap Anak (KTA), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PP, PA dan KB) Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan ini diikuti oleh mukim, kader, dan guru Bimbingan dan Konseling (BK) tingkat SMA. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian bersama dalam mencegah berbagai persoalan yang dapat mengancam keamanan, hak, dan masa depan perempuan serta anak.

Dalam pemaparannya, Zahrul Bawady menyampaikan pemahaman mengenai perlindungan perempuan dan anak dari perspektif hukum, meliputi kekerasan terhadap perempuan dan anak, anak yang berhadapan dengan hukum, serta perkawinan anak. Ia menjelaskan pentingnya mengenali persoalan sejak dini dan memahami langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum. Menurutnya, pencegahan membutuhkan peran bersama. Mukim dan kader dapat membantu memberikan edukasi serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan guru BK memiliki peran dalam memberikan pendampingan kepada siswa yang menghadapi persoalan di lingkungan sekolah. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan peserta mampu meneruskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat, keluarga, dan anak-anak di lingkungan masing-masing.


Kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan, melalui semakin mudahnya memperoleh informasi dan pemahaman dasar mengenai hak serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum. Masyarakat diharapkan tidak lagi ragu atau terlambat mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan, persoalan yang melibatkan anak, maupun masalah keluarga yang membutuhkan penyelesaian hukum. Pengetahuan yang diteruskan oleh para peserta juga diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali persoalan lebih awal dan mengarahkan mereka kepada layanan atau pihak yang tepat. Melalui kegiatan ini, MS Simpang Tiga Redelong turut berkomitmen mendukung terwujudnya akses keadilan yang lebih mudah dipahami dan dijangkau oleh masyarakat di Kabupaten Bener Meriah.