
Kembali kabar bahagia datang dari Pengadilan Agama Rantauprapat. Pada hari Selasa 7 Juni 2022, salah seorang Mediator Non-Hakim di Pengadilan Agama Rantauprapat Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Tidak tanggung-tanggung, dalam satu hari ini dua pasangan sekaligus didamaikan oleh sang Mediator yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat. Dua perkara yang berhasil didamaikan adalah perkara Cerai Gugat Register 729/Pdt.G/2022/PA.Rap dan 698/Pdt.G/2022/PA.Rap.

Mediator telah mengupayakan perdamaian dengan memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian. Dan meyakinkan untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan cara kekeluargaan. Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, akhirnya Penggugat tersentuh hatinya dan tercapai kesepakatan akhir secara damai dan akan membina rumah tangga kembali bersama Tergugat.
Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat dan Tergugat tersentuh hatinya kemudian kembali berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali yang tertuang dalam akta perdamaian. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.