
Limboto, 14 AGUSTUS 2026 — Sebuah momentum bersejarah dalam pelayanan hukum pertanahan dan keagamaan resmi tercipta di Kabupaten Gorontalo. Diprakarsai oleh Pengadilan Agama Limboto bersama jajaran instansi terkait, Sidang Isbat Wakaf Terpadu Pertama di Indonesia resmi digaelar pada Jumat (14/8/2026) sebagai langkah nyata menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah wakaf milik masyarakat.
Kegiatan inovatif ini merupakan hasil kolaborasi erat antara empat instansi strategis, yaitu Pengadilan Agama Limboto, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gorontalo, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo.
Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu ini menjadi wujud nyata dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) strategis yang disepakati oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Gorontalo, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Sinergi lintas sektor ini dihadirkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan terpadu di bidang keagamaan dan pertanahan.

Sidang istimewa tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., serta dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Gorontalo.
Melalui sinergi lintas instansi ini, seluruh tahapan proses wakaf dilaksanakan secara terpadu dan terintegrasi dalam satu skema pelayanan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas untuk memeriksa administrasi serta keabsahan dokumen objek maupun subjek wakaf, pelaksanaan persidangan isbat wakaf oleh Hakim Pengadilan Agama Limboto untuk penetapan kepastian hukum, pencatatan ikrar wakaf oleh Kantor Kementerian Agama, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan (BPN).

Inilah wujud nyata kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terpadu, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang pasti bagi masyarakat. “Wakaf yang sah, tanah yang berkah, kemaslahatan yang abadi.” Semangat inilah yang menjadi landasan lahirnya Sidang Isbat Wakaf Terpadu Kabupaten Gorontalo — sebuah bentuk kolaborasi nyata untuk kepastian hukum wakaf demi kemaslahatan umat.(Ririn)