Cegah Perkawinan Usia Anak, PA Rengat dan Dinas PPPA Kab. Inhu Bersinergi Gelar Sosialisasi di Model Desa Ramah

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 01 November 2022
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungn Anak (DPPPA) Kabupaten Indragiri Hulu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Rengat, menggelar sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak di model desa ramah perempuan dan peduli anak Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2022.
Sosialisasi dibuka oleh Kabid Pemenuhan Hak dan Tumbuh Kembang Anak DPPPA Kab. Inhu, Ibuk Rika Varia Nora, S.Si.T., Mph. Diungkapkan Ibuk Rika, Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama beliau mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan perkawinan usia anak yang dapat mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga ada masalah memutuskan untuk bercerai. Hal ini sejalan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga yang mengatakan membangun Indonesia dari desa untuk menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing sangat tepat dilakukan bersama agar tidak ada satu orang pun yang tertinggal (no one left behind). Membangun desa dalam berbagai bentuk inovasi dapat berkontribusi positif bagi perempuan dan anak karena sekitar dua-pertiga penduduk desa adalah perempuan dan anak, serta menjadi strategi untuk mencapai akselerasi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di seluruh desa di Indonesia.

Pada acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Agama Rengat, Bapak Ahmad Hidayat, S.Hi., M.H., Pada kesempatan itu Bapak Ahmad mengatakan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Kalau masih dibawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat di pastikan di tolak,jika masih ngotot akan diarahkan ke pengadilan agama untuk menjalani sidang," ujarnya. Beliau melanjutkan dengan menegaskan semua pihak harus bersinergi, baik pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, media massa dan lapisan masyarakat lainnya dalam menyosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak di bawah umur. Dalam bentuk informasi, maupun media edukasi kepada masyarakat luas. Ini bukan hal yang mudah, namun jika kita bersinergi pasti akan lebih mudah mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak.

"Untuk kedepannya kita harus bisa mengoptimalisasikan peran anak, remaja, pemuda/pemudi desa dalam kelembagaan desa yang dinamis dan budaya adaptif," ujar Bapak Ahmad Hidayat.
***( Tim_Red_DZ )***