Pada tanggal 9 Agustus 2023, Muhammad Arif, S.H., seorang Hakim Mahkamah Syar'iyah Takengon, berhasil meraih kesuksesan dalam mediasi pasangan suami istri yang hendak berpisah. Dengan kepandaian dan kebijaksanaannya, Hakim Arif mampu mendamaikan mereka di dalam ruang sidang. Hasilnya, gugatan perceraian yang diajukan oleh pasangan tersebut akhirnya dicabut.
Keberhasilan ini menunjukkan kemampuan Hakim Arif dalam menjalankan tugasnya sebagai penengah dalam kasus-kasus rumah tangga yang kompleks. Tindakan mediasi yang dilakukan oleh beliau telah membantu pasangan tersebut untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan mengakhiri perselisihan mereka dengan cara yang damai dan adil.
Kehadiran Hakim Arif sebagai penengah yang berpengalaman dalam hukum syariah sangat berarti dalam menjaga keutuhan keluarga dan masyarakat. Mediasi seperti ini tidak hanya menghindari terjadinya perceraian yang menyakitkan, tetapi juga membantu membangun pemahaman yang lebih baik antara pasangan yang sedang bermasalah.

Prestasi Hakim Muhammad Arif, S.H. ini juga memperkuat peran Mahkamah Syar'iyah Takengon dalam menjalankan fungsi sosial dan hukumnya. Diharapkan bahwa kasus ini akan menjadi contoh bagi pasangan lain untuk lebih mempertimbangkan mediasi dalam mengatasi konflik keluarga, sebelum memutuskan untuk melangkah ke jalur perpisahan yang berpotensi merugikan semua pihak terlibat.
-RF
