
(Pontianak, 19 Mei 2026) – Bertempat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada pukul 13.00 WIB, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian di Kalimantan Barat
Kegiatan tersebut dihadiri secara virtual oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, serta dihadiri langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, perwakilan Gubernur Kalimantan Barat, Forkopimda provinsi, jajaran BAZNAS Kalimantan Barat, dan para pimpinan Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah progresif yang dilakukan oleh PTA Pontianak bersama BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat dalam membangun perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian. Menurut beliau, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan ikhtiar besar kemanusiaan dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Beliau juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus mendorong transformasi menuju peradilan modern yang tidak hanya berorientasi pada digitalisasi layanan, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan substantif dan perlindungan hukum yang benar-benar dirasakan masyarakat. Kerja sama antara PTA Pontianak dan BAZNAS Kalimantan Barat dinilai sejalan dengan semangat reformasi peradilan dalam memperluas akses keadilan bagi perempuan, anak, masyarakat miskin, dan kelompok rentan.
Selain itu, Ketua Kamar Agama MA RI berharap kerja sama tersebut dapat diimplementasikan secara konkret, terukur, dan berkelanjutan sehingga mampu menjadi role model nasional dalam penguatan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian di Indonesia.

Selajutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam membangun perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan serta anak pasca perceraian di Kalimantan Barat. Beliau menyoroti tingginya angka perceraian yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan masa depan anak-anak.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh pengadilan semata, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah dan lembaga zakat. Kerja sama dengan BAZNAS Kalimantan Barat diharapkan dapat menghadirkan keadilan substantif melalui dukungan sosial berbasis zakat, infak, dan sedekah bagi keluarga rentan pasca perceraian.
Ketua PTA Pontianak juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukan dimaksudkan untuk membebaskan tanggung jawab suami atau ayah terhadap kewajibannya kepada mantan isteri dan anak-anaknya. Program bantuan tersebut dikhususkan bagi kelompok suami yang memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab namun benar-benar mengalami keterbatasan ekonomi, sehingga anak-anak tetap memperoleh hak hidup, pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang layak.
Selain itu, beliau menekankan bahwa terhadap pihak yang sebenarnya mampu namun sengaja mengabaikan kewajibannya, negara harus hadir melalui instrumen penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Oleh karena itu, ke depan PTA Pontianak berencana membangun kerja sama lanjutan dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban pasca perceraian yang berdampak pada perempuan dan anak.
Dilanjutkan dengan sambutan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Hamzah Tawil, M.Si. yang menyampaikan apresiasi kepada Ketua PTA Pontianak atas terwujudnya kerja sama ini. Beliau menyebut bahwa penandatanganan MoU antara PTA Pontianak dan BAZNAS Kalimantan Barat merupakan sejarah baru, karena menjadi MoU pertama di Kalimantan Barat bahkan pertama di Indonesia dalam bentuk kerja sama perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Beliau juga menyampaikan bahwa terlaksananya kerja sama ini menunjukkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selalu berpihak dan mendukung setiap bentuk kolaborasi demi kemaslahatan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kalbar menegaskan bahwa perceraian bukan hanya berakhirnya hubungan antara suami dan isteri, namun juga meninggalkan dampak bagi anak dan perempuan yang kerap menjadi pihak paling terdampak. Oleh karena itu, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan administrasi semata, melainkan bentuk ikhtiar bersama untuk menghadirkan keadilan sosial serta menjaga hak dan martabat manusia.
BAZNAS Kalimantan Barat pun menyambut baik sinergi tersebut dan berharap kerja sama ini dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun perlindungan sosial bagi perempuan dan anak pasca perceraian.
Selanjutnya, sambutan dari Gubernur Kalimantan Barat yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Plh. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, H. A. Manaf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perceraian sejatinya merupakan jalan terakhir yang tidak diinginkan dalam sebuah rumah tangga. Namun dalam banyak kasus, perempuan dan anak kerap menjadi pihak yang paling terdampak, baik secara psikologis maupun ekonomi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya penandatanganan MoU antara PTA Pontianak dengan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga tersebut merupakan solusi keadilan yang cerdas dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.
Beliau juga menegaskan bahwa dengan terpenuhinya hak-hak anak, maka secara tidak langsung turut menyelamatkan masa depan generasi dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan kerja sama tersebut.
Di akhir sambutannya, beliau berharap MoU ini tidak berhenti sebatas seremonial semata, melainkan menjadi janji pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan melalui langkah nyata. Setelah penandatanganan kerja sama ini, diharapkan segera disusun langkah teknis pelaksanaan serta dilakukan sosialisasi hingga tingkat kabupaten dan kota agar masyarakat dapat mengetahui dan merasakan manfaat dari program tersebut.
Melalui kerja sama ini diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan lembaga sosial keagamaan dalam menghadirkan keadilan yang lebih substantif, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan terdampak perceraian. (Rom)