
Pengadilan Agama Kota Malang melakukan pengelolaan arsip perkara pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Pengadilan Agama Kota Malang dengan melibatkan staf kepaniteraan dan mahasiswa magang. Pengelolaan arsip dilakukan untuk menata, mengelola, serta menginventarisir berbagai arsip perkara yang tersimpan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan administrasi perkara agar arsip dapat dikelola secara lebih tertib dan sistematis.
Arsip yang menjadi fokus dalam kegiatan tersebut terdiri atas berkas gugatan dan berkas permohonan. Seluruh berkas diperiksa dan ditata berdasarkan kebutuhan pengelolaan arsip perkara. Staf kepaniteraan turut melakukan inventarisasi terhadap arsip yang ada untuk memastikan keberadaan dan penataannya dapat tercatat dengan baik. Dengan proses tersebut, arsip perkara diharapkan lebih mudah ditemukan dan dikelola ketika dibutuhkan.
Kegiatan pengelolaan arsip tersebut berada di bawah komando Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Ery Handini, S.H., M.H.. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan membagi pekerjaan ke dalam beberapa tim sehingga proses pengelolaan dapat berjalan secara terarah. “Pengelolaan arsip dilakukan secara cepat dan tepat agar seluruh berkas dapat tertata dan terinventarisir dengan baik,” ucap Ibu Ery. Pembagian tugas antaranggota tim juga dilakukan untuk mendukung efektivitas proses penataan arsip.
Pengelolaan arsip perkara ini sebenarnya telah dimulai sejak awal September 2026. Sejak dimulainya kegiatan, staf kepaniteraan secara bertahap melakukan pengelolaan terhadap arsip yang tersedia. Proses tersebut meliputi kegiatan menata, mengelola, dan menginventarisir berkas perkara yang terdiri dari gugatan maupun permohonan. Pembagian ke dalam beberapa tim dilakukan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan terorganisasi.
Pada Jumat, 2 Oktober 2026, kegiatan kembali dilaksanakan di Rumah Dinas Pengadilan Agama Kota Malang dengan fokus pada kelanjutan proses pengelolaan arsip. Setiap tim menjalankan tugas masing-masing dalam memeriksa, menata, dan mencatat arsip perkara yang menjadi tanggung jawabnya. Langkah tersebut dilakukan secara cermat untuk mendukung ketertiban administrasi dan memastikan arsip yang tersedia dapat terinventarisir. Pengelolaan yang dilakukan secara terstruktur juga membantu mempercepat proses pencarian arsip apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Malang terus mendorong pengelolaan arsip perkara yang tertib, sistematis, dan terorganisasi. Pengelolaan yang dilakukan secara bertahap sejak awal September hingga pelaksanaan pada 2 Oktober 2026 menunjukkan adanya proses berkelanjutan dalam penataan arsip perkara. Berkas gugatan dan permohonan menjadi bagian penting yang dikelola dan diinventarisir oleh staf kepaniteraan di bawah koordinasi Panitera Muda Hukum. Dengan pengelolaan yang cepat dan tepat, arsip perkara diharapkan semakin tertata sehingga mendukung kelancaran administrasi di Pengadilan Agama Kota Malang.