BRIEFING PTSP: SETIAP PETUGAS WAJIB MENGETAHUI INFORMASI DASAR TERKAIT PERSIDANGAN

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis, 04 Mei 2023 bertepatan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB telah dilaksanakannya kegiatan rutin briefing bagi seluruh petugas pelayanan dan keamanan. Briefing dilaksanakan pada pukul 08.15 WIB yang dihadiri oleh Resepsionis, Petugas PTSP, Petugas Keamanan, dan Tenaga Satpol PP.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ibu Elidasniwati, S.Ag. M.H., selaku Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru IA diperbantukan di Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB. Ada beberapa himbauan yang disampaikan oleh Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H., diantaranya:
- e-Court dan SIPP versi terbaru terkait penaksiran biaya perkara dilakukan melalui sistem e-Court hanya dengan dua kali radius yang diperuntukan untuk dua kali panggilan dengan surat tercatat. Saat ini Pengadilan Agama Bangkinang masih menunggu petunjuk teknis mengenai perubahan e-Court versi terbaru
- Setiap petugas wajib mengetahui informasi dasar terkait persidangan, seperti alur persidangan, syarat mengajukan permohonan dan biaya perkara;
- PTSP merupakan pelayan pertama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kedepannya akan diusulkan untuk mengadakan satu personil khusus menjadi bagian yang menjelaskan terkait seluruh alur persidangan, seperti Duta Layanan;
- Dalam memberikan pelayanan, diharapkan dapat memperlihatkan bukan hanya dari perkataan, namun juga dicerminkan dari ekspresi wajah, tutur kata, kehadiran dan kebetahan untuk berada di meja pelayanan masing-masing selama jam pelayanan; dan
- Petugas Keamanan diharapkan mampu mengatur pengembalian kalung identitas setiap pengunjung.
Setelah pengarahan dilaksanakan, diadakan diskusi terbuka dan kemudian ditutup dengan meneriakkan yel-yel PA Bangkinang serta mengucapkan bismillah untuk memulai kegiatan selanjutnya.
(NA/TimITPaBkn)