Lubuk Pakam (4 Januari 2024). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam memberikan briefing pagi kepada petugas PTSP dan posbakum.

Briefing ini merupakan briefing pertama di tahun 2024. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan isi dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berkaitan dengan aturan tersebut, beliau menyampaikan kepada petugas PTSP yang berstatus PPNPN bahwa saat ini aturan mengenai PPNPN belum diatur. Sehingga pada saat penandatangan perjanjian kerja pada Selasa (02/01/2024) lalu, kontrak untuk PPNPN masih diberikan sampai akhir tahun 2024.


"Kita tidak tahu bagaimana aturan ke depannya, sehingga berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung, kontrak PPNPN masih diberikan hingga akhir tahun 2024 ini. Namun saya ingatkan kembali, kita harus bisa melihat peluang ke depan, peluang tersebut bisa dengan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Persiapkan dan bekali diri dengan skill yang dibutuhkan oleh satuan kerja." ungkap beliau.

"Ada pula kemungkinan peluang PPNPN tetap berada di satuan kerja, namun mekanisme penyalurannya mungkin berbeda, misalnya menggunakan jasa outsourcing. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan diri, dengan menunjukkan integritas kita, peningkatan skill, dan menunjukkan kinerja yang baik, agar hal tersebut menjadi pertimbangan outsourcing/ para pembuat keputusan dalam perekrutan, karena sistem merit dalam pemerintahan akan tetap berjalan." pungkas beliau.

Terakhir beliau mendo'akan semoga tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu, dan semoga seluruh petugas PTSP dan Posbakum sehat selalu.