Lubuk Pakam (25 Mei 2023). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. memberikan arahan dan motivasi pada morning briefing hari ini kepada petugas PTSP dan Posbakum.



Pertama, beliau mengajak seluruh petugas layanan untuk mengucapkan 8 nilai utama Mahkamah Agung secara bergantian. Hal ini dilakukan untuk merefresh kembali ingatan petugas layanan apa yang menjadi dasar utama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam bekerja.

Beliau memaparkan, bahwa 8 nilai utama tersebut terdapat di cetak biru Mahkamah Agung RI, yang menjadi dasar Mahkamah Agung RI dalam mencapai tujuan jangka panjang Mahkamah Agung RI. Apabila dikaitkan dengan pekerjaan, maka 8 nilai utama ini merupakan pedoman kita dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Tidak hanya sekedar diucapkan atau dihafal, tapi betul-betul diimplementasikan.

Mandiri, artinya dalam melaksanakan tugas, tidak ada pressure/ tekanan dari mana pun. Bukan dipaksa orang lain. Dalam konteks Mahkamah Agung RI, mandiri berarti Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.



Integritas atau kejujuran. Ini adalah hal yang tidak kalah penting di dalam 8 nilai utama Mahkamah Agung RI. Apabila dalam menjalankan tugas dan fungsi tanpa diiringi dengan integritas dan kejujuran, kita akan meudah terperosok ke tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Image pengadilan bisa rusak jika integritas dan kejujuran tidak ditegakkan di instansi, apalagi di bagian pelayanan, core utama pengadilan, yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Akuntabilitas, artinya pekerjaan tersebut harus terukur. Ukurannya apa ? Contoh kecilnya adalah SOP. Misalnya apa saja informasi yang boleh diberikan, berapa lama waktu pelayanan, apa saja dokumen yang dibutuhkan, dsb. Pelayanan tidak hanya harus cepat, tapi juga tepat.

Penutup, beliau berharap agar semua petugas layanan mampu mengimplementasikan 8 nilai utama Mahkamah Agung dalam pelayanan.