Bintal PA Padang Kelas IA 13 Rabiul Akhir 1443 H: Hidup di Zaman Now
PA-Padang || Bertempat di Mushalla Al-Hikmah PA Padang Kelas I A, setelah selesai shalat Ashar berjamaah hari Jum’at tanggal 19 November 2021, aparatur Pengadilan Agama Padang Kelas I A kembali berkumpul untuk melaksanakan Bintal dwipekanan setiap bakda Shalat Ashar.

Acara yang diprotokoleri oleh Mahendra Ritonga (Mahasiswa PL UMSB di PA PAdang) setelah dibuka dilanjutkan dengan Pembacaan kalam Ilahi oleh Zul Amri, S.H. (Panitera Pengganti) serta ceramah oleh penceramah Bapak Drs. H. Zuharnel Maas, S.H. (Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas I A).
|
|
|
Dalam ceramah beliau yang Berdurasi 20 menit tersebut yang Berjudul : Hidup di Zaman Now yang dilandasi Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ashr ayat 1 – 3 yang berbunyi :
وَالۡعَصۡرِۙ
اِنَّ الۡاِنۡسَانَ لَفِىۡ خُسۡرٍۙ
اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ
- Demi masa,
- sungguh, manusia berada dalam kerugian,
- kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran. (Q.S.103:1-3)
|
|
|
Dalam uraian ceramahnya beliau menyampaikan bahwa menurut ayat di atas, manusia terkait dengan bergulirnya waktu semuanya merugi, kecuali ada 4 golongan manusia yang tidak merugi:
- Manusia yang Beriman kepada Allah SWT;
- Manusia yang mengerjakan kebajikan;
- Manusia yang saling menasehati untuk kebenaran;
- Manusia yang saling menasehati dalam kesabaran.
“Semoga kita semua warga PA Padang menjadi manusia yang tidak merugi alias manusia yang beruntung yang bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk kebaikan diri sendiri, baik bekerja di kantor PA Padang ini maupun dalam keluarga dan masyarakat sekitarnya,” pungkas bapak Ketua Mushalla Alhikmah PA Padang ini.

Bintal kali ini juga diakhiri dengan Kuiz berhadiah. Kali ini yang berhasil menjawab pertanyaan Kuiz dengan benar adalah sdr. Suhrianto Lubis, S.H. dan Ulfa Tunnafisah, S.Kom (Kedua-duanya Honorer PA PAdang Kelas I A) sehingga kedua-duanya berhak mendapat hadiah dari KPA Padang Kelas I A.



