Kegiatan Bimbingan Mental Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025. Kegiatan ini mengangkat tema mengenai makna ikhlas dalam bekerja dan beribadah dengan pemateri Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar Septiana Sari, S.H.,

“Dalam kehidupan sehari-hari, istilah ikhlas sering dipahami secara keliru. Banyak yang beranggapan bahwa ikhlas berarti tidak boleh mempermasalahkan imbalan atau harus menerima nasib dengan pasrah. Padahal, hakikat ikhlas bukanlah demikian”, ungkapnya.

Seperti dijelaskan oleh M. Husnaini dalam bukunya 80 Pepeling Diri, ikhlas sejatinya adalah melakukan segala sesuatu semata-mata karena Allah SWT, bukan karena mengharap balasan atau penilaian manusia. Upah atau gaji yang diterima dari bekerja bukanlah ukuran keikhlasan, sebab itu memang hak setelah mengerahkan tenaga dan waktu.

Al-Qur’an surat Al-Insan ayat 9 menegaskan bahwa amal yang dilakukan dengan niat mencari ridha Allah tidak membutuhkan balasan ataupun sekadar ucapan terima kasih. Begitu juga dalam beribadah, Allah memerintahkan umat Islam agar beribadah dengan tulus hanya kepada-Nya, sebagaimana termaktub dalam surat Al-A’raf ayat 29.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam haditsnya: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan.”

Dengan demikian, ikhlas adalah pondasi penting dalam bekerja maupun beribadah. Selama niat kita hanya tertuju kepada Allah SWT, maka perbuatan tersebut bernilai ikhlas, apapun balasan yang datang setelahnya.

 

Tim IT PA Pematangsiantar