Bintal Hari Keempat (10 Ramadan 1445 H) : Pegawai Yang Wajib Dikenakan Zakat Profesi

 BINT2103241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Kamis (21/03/2024) Bertempat di ruang Sidang Utama Abu Bakar Ash Shiddiq, Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan mental. Pada hari ini, Kamis tanggal 21 Maret 2024, BINTAL hari keempat, yang bertepatan dengan 10 Ramadan 1445 H dilaksanakan dengan penceramah Bapak Aldin Susilo, S.Ag (Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kab. Kampar) dan dihadiri seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang dan juga Ketua Baznas Kab. Kampar. Kegiatan Bintal ini dilaksanakan setelah sholat Zuhur berjamaah.

 BINT2103242.jpg

Pada hari ini, Bapak Aldin mengambil tema tentang Pegawai yang Wajib Dikenakan Zakat Profesi.  Beliau menyampaikan:

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.   Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul). Namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh, 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah. 2:267)   Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." ( HR. Ahmad)

BINT2103243.jpg

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2024, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2024 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp82.312.725,- (delapan puluh dua juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) per tahun atau Rp6.859.394,- (enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang yang menjadi Wajib Zakat telah menyalurkan zakat profesi melalui Baznas Kab. Kampar"', ujar Pak Aldin menutup tausiah pada siang ini.

BINT2103244.jpg

Kegiatan bimbingan mental berjalan lancar. Kegiatan BINTAL selesai dan ditutup dengan membacakan Alhamdulillah. Semoga ramadan tahun ini akan lebih baik dalam hal amalan ibadah daripada tahun-tahun sebelumnya. (ES/TimITPaBkn)