
Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. beserta Panitera Muda Hukum Saiful Bahri Lubis, S.Ag, Bendahara Penerima Dra. Husnah, Jurusita Pengganti Idrus S.H.I., Kasir, Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B., dan Bendahara Perkara Mulyono mengikuti Bimbingan Teknis Tenaga Teknis Yustisial Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional (PNBP Fungsional)
se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan hari kedua pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Penyampaian materi pada hari kedua disampaikan oleh KPPN Medan 2 dengan tema Sosialisasi Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan PNBP dan Penatausahaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional (PNBP Fungsional).

Narasumber dari KPPN Medan 2 juga menjelaskan mengenai pengelolaan pembayaran atau penyetoran PNBP yang telah dipungut oleh bendahara penerima. “Jika ada dana PNBP diterima tanggal 12 dari pukul 8.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB maka wajib disetor di tanggal 12 juga. Jika menerima dana PNBP diatas jam 12 siang pada tanggal 12, maka disetorkan esok hari ditanggal 13“, ungkap narasumber.
Materi kedua disampaikan oleh Panitera PTA Medan H. Abdul Wahid, S.H., M.Hum. mengenai Sistem Pengelolaan PNBP
Peradilan Agama. “Setiap Pengadilan Agama harus mengumumkan SK Panjar dan SK Penetapan Jenis dan Tarif PNBP melalui papan pengumuman dan website Pengadilan”, pesan beliau. Bimtek hari keduapun berakhir pada pukul 15.30 WIB.
Tim IT PA Pematang Siantar