
Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. beserta Panitera Muda Hukum Saiful Bahri Lubis, S.Ag, Bendahara Penerima Dra. Husnah, Jurusita Pengganti Idrus S.H.I., Kasir, Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B., dan Bendahara Perkara Mulyono mengikuti bimbingan teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsional bagi tenaga teknis Yustisial se-wilayah PTA Medan. Kegiatan Bimtek ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor W2-A/2375/PP.01.3/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. membuka secara resmi bimtek ini dan berterima kasih kepada Bapak Jordan, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I dan Ibu Siti Patimah Nasution, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang telah hadir sebagai narasumber. Dalam sambutannya, Ketua PTA Medan mengatakan pengembangan dan pengelolaan PNBP ini cukup penting dalam rangka pengembangan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pengadilan Agama. “Kegiatan Bimtek ini sangat penting, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para pejabat atau petugas di kepaniteraan maupun kesekretariatan dalam mengelola PNBP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, ungkap Ketua PTA Medan.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Jordan mengapresiasi 5 satker di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang meraih peringkat 5 besar dalam pengelolaan PNBP. Pengadilan Agama Pematang Siantar termasuk salah satu diantaranya yaitu meraih peringkat pertama dalam pengelolaan PNBP. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara.

Selanjutnya Narasumber Siti Patimah Nasution menyampaikan bahwa latar belakang lahirnya Peraturan Meneri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.05/2021 ini adalah untuk percepatan realisasi belanja kementerian Negara/lembaga yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak dan modernisasi pelaksanaan anggaran, perlu melakukan optimalisasi penggunaan sistem teknologi dan informasi dan simplifikasi proses dalam penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak. Beliau juga menyampaikan bahwa bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus ASN tidak boleh yang tidak ASN.
Tim IT PA Pematang Siantar