Hal ini sebagaimana hasil kesepakatan dalam diskusi bimbingan teknis yustisial bagian kepaniteraan dan kejurusitaan yang berlangsung pada Selasa (22/09/20) malam, di Hotel Grand Renggali, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Adapun jajaran Mahkamah Syar’iyah Idi yang ikut dalam bimbingan teknis yustisial bagian kepaniteraan dan kejurusitaan yaitu Panitera Muda Jinayat Hendra Saputra, S.H., dan Teuku Iskandar, S.H.I., selaku Panitera Muda Permohonan.
Hendra Saputra, S.H., dalam keterangannya kepada redaksi mengatakan, berdasarkan arahan dan bimbingan dari ibu Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh melalui virtual, kepaniteraan se wilayah Aceh dalam membuat dan mengirim laporan perkara sudah berbasis aplikasi. Bahkan pimpinan tertinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh juga menegaskan tidak mau lagi menerima laporan yang dikirim melalui pos atau email.
Oleh karena itu, jajaran kepaniteraan saat ini mulai fokus pada tersedianya aplikasi tersebut dalam waktu dekat ini. Selain itu, dalam bimbingan teknis yustisial kepaniteraan dan kejurusitaan ini juga membahas berbagai permasalahan lainnya, mulai dari penanganan perkara hingga penyelesaiannya.(DCB)