Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar, Yulis Edward, S.H.I. memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang STAI di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematangsiantar pada Jumat, 17 Januari 2025. Bimbingan hari ini membahas mengenai kewenangan peradilan agama. 

Pak Yulis selaku Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar menjelaskan 13 kewenangan peradilan agama dengan detail. Beliau juga memberitahu mengenai undang-undang peradilan agama yang tertera pada Perubahan Undang-Undang No 7 tahun 1989 menjadi Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Selain itu Bapak Hakim bersama dengan mahasiswa magang melakukan diskusi mengenai perkara-perkara apa saja yang bisa dijadikan skripsi. Selanjutnya, Pak Yulis menanyakan kepada mereka apa saja masalah dan kendala yang dialami oleh para mahasiswa saat melakukan magang di Pengadilan Agama Pematangsiantar. Sebelum mengakhiri bimbingan pada sore ini, beliau memberikan tugas kepada para mahasiswa magang mengenai hukum acara di peradilan. Hal tersebut agar para mahasiswa dapat mempelajari lebih lanjut tentang hukum acara sebelum melakukan sidang semu.

 

Tim IT PA Pematangsiantar