
Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar, Ade Syafitri, S.Sy. kembali memberikan bimbingan kepada mahasiswa magang Panca Budi Perdagangan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Rabu, 23 Agutus 2023. Bimbingan hari ini membahas mengenai jenis-jenis alat bukti di persidangan.
Ibu Ade selaku Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar menjelaskan bahwa ada lima alat bukti dalam hukum acara perdata. “Adapun kelima alat bukti tersebut ialah surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah”, jelas beliau.

Alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata terdiri dari:
- Surat
Alat bukti surat terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni:
- Akta.
Akta adalah surat yang sengaja sejak awal dibuat untuk pembuktian. Terbagi atas dua yaitu Akta autentik dan Akta di bawah tangan.
- Surat biasa
- Saksi
Saksi adalah orang yang memberikan kererangan/kesaksian di depan pengadilan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri atau alami sendiri, yang dengan kesaksian itu akan menjadi jelas suatu perkara.
- Persangkaan
Terbagi dua persangkaan, yaitu:
- Persangkaan yang didasarkan atas undang-undang (praesumptiones juris); dan
- Persangkaan berdasarkan kenyataan (praesumptiones factie).
- Pengakuan
- Sumpah
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal 3 (tiga) macam sumpah sebagai alat bukti, yakni:
- Sumpah Pelengkap (Suppletoir)
- Sumpah Penaksiran (Aestimatoir, Schattingseed)
- Sumpah Pemutus (Decisoir)
Sebelum mengakhiri bimbingan pada hari ini, beliau mengatakan akan diadakan sidang semu pada esok hari. “Besok kita akan melaksanakan sidang semu. Oleh karena itu, saya harap adik-adik mahasiswa dapat mempelajari tentang hukum acara sebelum melakukannya secara langsung.
Tim IT PA Pematang Siantar