
Menindaklanjuti arahan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk bekerja sama dengan Posbakum terkait gugatan mandiri. Pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan pembinaan dan sosialisasi dengan Posbakum. Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat pada hari Selasa 7 Juni 2022, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Afrizal, S.Ag., M.Ag. didampingi Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. (Wakil Ketua), Bapak Joni, S.Ag. (Sekretaris), dan Ibu Dra. Maisyarah, M.H. (Panitera) memberikan arahan serta bimbingan kepada petugas Posbakum di Pengadilan Agama Rantauprapat.

Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti. Kendala yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang sampai dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.
Untuk mewujudkan efektifnya penggunaan gugatan mandiri, Pengadilan Agama Rantauprapat bekerja sama dengan Posbakum dalam pembuatan gugatan. Dimana Posbakum bisa ikut serta membantu memberikan informasi kepada pihak terkait tata cara penggunaan aplikasi gugatan mandiri. Sebagai bentuk finalisasi dari pertemuan ini, Kasubbag. Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan, Bapak Ilmansyah, S.Kom. memberikan arahan tentang tata cara pernggunaan aplikasi gugatan mandiri.
Besar harapan pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat bahwa setelah kegiatan ini, nilai penggunaan gugatan mandiri di Pengadilan Agama Rantauprapat dapat meningkat. Tidak hanya memaksimalkan di bagian garda terdepan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pimpinan juga merangkul rekan-rekan di Posbakum untuk meningkatkan nilai di triwulan II tahun 2022.