
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., beserta Hakim, Panitera, dan Panitera Muda mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring dari ruang Media Center Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Jum'at, 09 Desember 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial. Adapun tema bimbingan teknis hari ini adalah “Hadhanah dalam Perspektif Perlindungan Hak Perempuan dan Anak ”, dengan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Drs. H. Busra, S.H., M.H.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H. dalam sambutannya saat membuka bimbingan teknis ini menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia yaitu para hakim dan panitera agar mampu menilai unsur-unsur atau bukti yang diajukan para pihak dalam mempertahankan hak-hanya di hadapan majelis.

Selanjutnya narasumber menjelaskan mengenai pengertian dari hadhanah atau pemeliharaan anak, fakta-fakta dalam pemeriksaan sengketa hadhanah, eksekusi putusan hadhanah, prinsip “The Best Interest of The Child”, serta konvensi tentang hak-hak anak. “Batas usia anak mendapatkan biaya hadhanah ialah 21 tahun”, ungkap beliau.
Setelah pemaparan dari narasumber, moderator Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., mempersilahkan peserta untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Bimbingan Teknis ini pun berakhir pada pukul 11.00 WIB.
Tim IT PA Pematang Siantar