image001

MANOKWARI (17/07/2026) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan Tim melakukan kunjungan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka membangun sinergitas Lembaga serta membangun komunikasi dan dukungan terhadap program penguatan kelembagaan peradilan agama melalui upaya pembentukan Pengadilan Agama Tingkat Pertama di Kabupaten Teluk Bintuni.

Selasa 14 Juli 2026 Tepat pukul 18.30 WIT, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Bapak Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. beserta rombongan tiba di kota Bintuni setelah menempuh kurang lebih 8 jam perjalanan darat dari kota Manokwari Papua Barat menyusuri pegunungan dan pesisir Papua Barat. Turut serta dalam rombongan, Ketua Pengadilan Agama Manokwari (Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I., M.H.), Panitera Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat (Dr. Imran, S.Ag., S.H., M.H. ), Plt. Sekretaris PTA Papua Barat (Syamsul Bahri, S.H.I. ), Kabag Umum dan Keuangan PTA Papua Barat (Raswin, S.H.I.), beserta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Manokwari. Jauhnya jarak tempuh, lamanya waktu perjalanan dan medan yang melelahkan serta memerlukan ketahanan fisik untuk melewatinya, menjadi kondisi yang sangat cukup untuk menumbuhkan keprihatinan bahwa betapa jauhnya jarak masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk memperoleh layanan peradilan dan betapa pentingnya layanan peradilan dapat dihadirkan lebih dekat untuk masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni baik layanan Peradilan Agama maupun Peradilan Umum.

Untuk layanan Peradilan Agama sendiri, sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak berdiri sebagai Pemerintah Kabupaten pada tahun 2002 atau kurang lebih 24 Tahun, Kabupaten Teluk Bintuni menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Manokwari yang berlokasi di Kabupaten Manokwari. Jauhnya jarak dan waktu tempuh serta sulitnya medan berakibat pada tingginya biaya penyelenggaraan perkara bagi masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni yang bisa mencapai angka Rp. 18.000.000 per Perkara berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IB dan Ketua Pengadilan Agama Manokwari Kelas IB, Nomor W30-U7/85/HK.02/1/202 dan Nomor: W25-A7/001/HK.03.4./1/2022 Tentang Penetapan Radius Biaya Panggilan Pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari dan Pengadilan Agama Manokwari. Selama ini, langkah yang seringkali ditempuh oleh Pengadilan dalam meringankan beban masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni untuk memperoleh layanan peradilan adalah dengan menggelar kegiatan sidang keliling, namun dengan segala keterbatasan baik dari segi waktu maupun tingginya biaya kegiatan hanya bisa dilaksanakan 1 atau 2 kali dalam setahun. Sebuah kondisi yang tentu saja menggambarkan bahwa betapa sulitnya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengakses layanan peradilan.image003

Usulan pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Teluk Bintuni sendiri telah dimulai sejak tahun 2023 melalui surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Nomor W31-A/317/OT. 01.2/5/2023 namun sampai saat ini belum dapat diwujudkan. Oleh karena itu kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat beserta rombongan kali ini, tentunya untuk membangun kembali komunikasi dan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan usulan pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka mendekatkan layanan peradilan terutama layanan Peradilan Agama bagi masyarakat muslim di Kabupaten Teluk Bintuni yang berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri saat ini mencapai 51,94% dari jumlah penduduk Kabupaten Teluk Bintuni.

Kunjungan KPTA Papua Barat dan Rombongan yang berlangsung selama 3 hari ini disambut dengan sangat baik dan antusias oleh pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni maupun pihak-pihak terkait lainnya. Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Bapak Yohanis Manibuy, S.E., M.H. disela-sela pertemuan menyatakan bahwa selaku Pimpinan Daerah beliau menyambut baik maksud Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan rombongan dalam kunjungan kali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dan siap memberikan atensi terbaik terhadap upaya pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Teluk Bintuni ini. Tidak hanya itu, lebih lanjut Beliau menyatakan bahwa sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah atas upaya Pembentukan Pengadilan Agama di Kabupaten Teluk Bintuni ini, maka sebagai Langkah awal Pemerintah Daerah akan menghibahkan lahan yang nantinya akan digunakan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Teluk Bintuni kelak jika telah resmi berdiri.

image005

Dengan persiapan yang cukup singkat, dan koordinasi yang cukup cepat dari Dinas terkait dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam merespon komitmen dan pernyataan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, maka keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni resmi menghibahkan lahan yang kelak akan digunakan untuk Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Teluk Bintuni kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama papua Barat yang ditandai dengan Penandatanganan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Bapak Yohanis Manibuy, S.E., M.H. selaku pemberi hibah dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat Bapak Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag. selaku penerima hibah dengan disaksikan oleh Ketua DPR Teluk Bintuni, Sekretaris Daerah beserta Dandim 1806 Teluk Bintuni.

image007

Penandatanganan Bersama Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini menjadi agenda penutup dari serangkaian agenda Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dalam kunjungan ke Kabupaten teluk Bintuni sebelum bertolak Kembali ke Kota Manokwari. Ada harapan, banyak dukungan, banyak asa yang dititipkan oleh Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni untuk dibawa Kembali ke kota manokwari yang tentunya menjadi pemantik semangat bagi Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat untuk mewujudkan layanan peradilan agama di Kabupaten Teluk Bintuni. Harapan-harapan tersebut tentunya tidak digantungkan untuk menjadi sia-sia akan tetapi untuk diperjuangkan dengan harapan bahwa pemangku kepentingan dapat menyambut baik keinginan tersebut dan segera menghadirkan Pengadilan Agama di Kabupaten Teluk Bintuni.