Pengadilan Agama Singkawang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Singkawang pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 yang bertempat di Aula Kejari Singkawang, bersamaan dengan pelaksanaan penandatanganan kerja sama Bawaslu Kota Singkawang dan RSUD dr. Abdul Aziz.

Kerja sama ini fokus pada 5 hal utama:
1. Perlindungan Hak Perempuan & Anak pasca perceraian
2. Pendataan & Legalitas Nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah
3. Kepastian Hukum Perwalian Anak
4. Eksekusi Putusan agar tidak hanya di atas kertas
5. Penguatan Layanan PTSP Online PA Singkawang

Kemitraan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terbaik untuk masyarakat Kota Singkawang.

Maju terus pelayanan hukum untuk warga Singkawang!
Karena keadilan bukan hanya soal putusan tapi juga soal kepastian.(Tim Redaksi)