mediass

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Alhamdulillah, tepat di bulan suci Ramadhan ini mediasi berhasil dengan perdamaian pada Pengadilan Agama Sei Rampah. Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian nomor 272/Pdt.G/2023/PA.Srh adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah, Bapak Sarifuddin, S.H.I., M.A.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. 

Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. //mel