
Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Memasuki 9 Ramadhan 1443 H, bertepatan dengan Senin, 11 April 2022, hakim mediator Pengadilan Agama Binjai berhasil mendamaikan perkara cerai gugat register nomor 183/Pdt.G/2022/PA.Bji di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Binjai. Mediasi yang dimulai pukul 10.00 Wib ini berhasil didamaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. dengan menandatangani akta perdamaian.
Hakim mediator berusaha semaksimal mungkin memberikan nasihat agar mempertahankan rumah tangga yang telah dibina selama ini. Dengan berhasilnya mediasi ini tentu menjadi prestasi bagi seorang hakim mediator. Diharapkan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di masa mendatang.
Berhasil berbaikan di bulan yang baik ini semoga menjadi awal yang baik pula untuk Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. (Tim IT PA Binjai)