Lubuk Pakam (3 Januari 2024). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. selaku mediator berhasil melakukan mediasi atas perkara nomor 2903/Pdt.G/2023/PA.Lpk terkait perkara kewarisan.

Mediasi berlangsung dengan lancar. Pada pelaksanaan mediasi ini, mediator dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan jalan damai secara kekeluargaan. Para Pihak Penggugat dan Tergugat hadir beserta kuasa hukum masing-masing pihak. Alhamdulillah para pihak yang semula bertikai berhasil mencapai kesepakatan perdamaian.