logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Zona Integritas Disosialisasikan di PA Maninjau

Matur | www.pa-maninjau.go.id

Pagi ini Kamis tepat pukul 08.00 WIB (25/10) bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Maninjau dilaksanakan Sosialisasi Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Maninjau (Ahsan Dawi, S.H., S.H.I., M.S.I) dan diikuti oleh seluruh jajaran aparatur PA Maninjau.

Rapat kali ini diadakan sebagai tindak lanjut Bimbingan Teknis Zona Integritas yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang pada Tanggal 18 Oktober 2018 dan tanggal 22 Oktober 2018 berdasarkan surat W3-A/1794/PP.00/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018 dan Surat W3-A/1842/PP.00/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Dalam paparannya Wakil Ketua PA Maninjau menjelaskan tentang Zona Integritas, mulai dari pengertian, tahapan atau langkah-langkah menuju Zona Integritas dan apa saja yang diperlu dipersiapkan.

Terdapat beberapa aturan huum yang berkaitan dengan zona integritas, antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah untuk dipedomani.

Ahsan Dawi juga mengingatkan untuk tetap menjaga integritas seluruh aparatur PA Maninjau. “Cukup bagi kita untuk mengambil pelajaran dari peristiwa KKN dan pungli di tempat-tempat lain yang berakhir tragis. Segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunakan jabatan pasti akan terungkap, cepat atau lambat. Untuk itu mari kita bekerja sesuai aturan yang berlaku, “pesan Wakail Ketua.

Selain sosialisasi zona integritas, acara juga diisi dengan sosialisasi Bimtek Asesor Internal APM. Hal pertama yang disampaikan oleh oleh Sispet Dikkie, S.H.I dan H. Yusra Riezky (Assessor Internal) tentang APM bahwa Mahkamah Agung menginginkan Pedoman Penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu harus diseragamkan antara empat lingkungan peradilan.

Ditjen Badilag telah merevisi Pedoman APM yang hasil revisinya mengacu pada 7 kriteria meliputi: 1. Kepemimpinan (Leadership); 2. Perencanaan Strategis (Strategic Planning); 3. Fokus Pelanggan (Customer Focus); 4. Sistem Dokumen (Document System); 5. Manajemen Sumberdaya (Resources Management); 6. Manajemen Proses (Process Management); dan 7. Hasil Kinerja (Performance Result).

Terakhir, Wakil Ketua PA Maninjau menyampaikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Maninjau untuk berupaya meningkatkan pelayanan dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Beliau juga menghimbau agar senantiasa membangun dan menjaga kekompakan di lingkungan kantor demi mewujudkan suasana kerja yang nyaman tanpa keluhan.

[Epi]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice