Wakil Ketua PA Praya Ikuti Bimtek Assessor dan Trainer Akreditasi Penjaminan Mutu (APM)
Praya | pa-praya.go.id
Dalam rangka memenuhi kebutuhan assessor dan trainer akreditasi penjaminan mutu (APM) di Lingkungan Badan Peradilan Agama, Ditjen Badilag merekrut assessor dan trainer APM tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Dirjen Badilag surat nomor 869/DJA.3/Hm.00/3/2021, tanggal 10 Maret 2021.
Rekrutmen assessor dan traininer diawali dengan test CBT (Computer Baased test) dan peserta yang memenuhi persyaratan akan dipanggil untuk mengikuti bimbingan teknis/pelatihan yang dilaksanakan secara daring pada tanggal 16 – 18 Maret 2021 dan ada uji kompetensi di akhir kegiatan bimtek.
WKAPA Praya Ikuti Bimtek Asesor dan Trainer Akreditasi Penjamin Mutu (APM)
Syafruddin wakil ketua PA Praya menjadi salah satu peserta bimtek tersebut. Hal ini tertuang dalam surat Ditjen Badilag tanggal 15 Maret 2021 dan surat tugas dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram tertanggal 15 Maret 2021.
Pada hari pertama bimtek, pemateri M. Ainun Najib menjelaskan tentang sejarah awal APM. Pada awalnya bernama SMM, SAPM dan terakhir APM. Selain itu juga dibahas manajemen resiko sesuai surat Sekma nomor 475/SEK/SK/VII/2019.
Ainun menjelaskan beberapa prinsip system manajemen yaitu Kepemimpinan, pengelolaan risiko, konteks organisasi, manajemen mutu, pendekatan proses dan informasi terdokumentasi. Sedangkan prinsip manajemen yang harus diterapkan antara lain focus kepada kebutuhan pelanggan, kepemimpinan, keterlibatan masyarakat, pendekatan proses, peningkatan, pengambilan keputusan berdasarkan data dan tata kelola hubungan.
Lebih lanjut Ainun menjelaskana Standard APM yang dilaksanakan saat ini sangat relevan dengan standard manajemen lainnya. Seperti standard pembangunan Zona Integritas sesuai Permenpan RB nomor 52 tahun 2014 yang telah diubah dengan permenpan RB nomor 10 tahun 2019. Begitu juga dengan ISO (international Organisastion Standard) 9001 tentang system manajemen Mutu, ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan), ISO 19011 tentang pedoman audit system manajemen, ISO 31001 tentang Pedoman Manajemen Risiko dan prinsip-prinsip International Framework Court Exelent (IFCE).
Salah satu area yang cukup mendapat tanggapan dari peserta adalah area strategic planning. Area 3 ini focus pada pembahasan tentang kpnteks organisasi berupa isu internal dan eksternal. Isu internal terletak pada penataan 5 (lima) M yaitu man, money, material, method dan mesin, sedangkan isu eksternal mencakup politik, ekonomi, social, tehnologi, environment dan legal.
Manajemen risiko juga menjadi topik hangat dan memancing rasa tahu para peserta. Manajemen risiko berpedoman pada surat Sekma nomor 475/SEK/SK/VII/2019. Setiap satker atau unit kerja harus membuat risk register dan penanganannya berdasarkan surat Sekma tersebut.
Selain itu juga dibahas tehnical audit baik audit internal mapun eksternal audit. Di akhir bimbingan tehnis assessor dilaksanakan ujian subtansi untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan oleh narasumber.
(Tim IT PA Praya)