logo web

Dipublikasikan oleh Admin pada on .

WARNING!!!

Hal-hal Yang Dapat Menjatuhkan Talak

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

TALAK, kata sederhana hanya 5 (lima) huruf tapi sangat berbahaya. Dalam Islam talak adalah hal yang haram dilakukan tanpa sebab. Talak atau perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan oleh semua pihak dan tidak disenangi oleh Allah SWT.Tapi ada beberapa hal yang membolehkan talak. Rasulullah bersabda “Perkara halal yang tidak di sukai Allah adalah Talak”Hadist riwayat Ibnu majah, Abu Dawud, Baihaqi.

Hati-hati dalam berucap. Emosi yang kadang tidak terkontrol membuat apa yang ada dalam pikiran akan langsung dikeluarkan tanpa pikir panjang. Ada beberapa kata yang dapat menjatuhkan talak. Contohnya, sudah beistri atau bersuami dalam kondisi sadar dan sedang diluar mungkin berkumpul bersama teman sejawat dan berkata “Saya bujang”, “Saya sedang membujang saat ini” bisa menjatuhkan talak satu tanpa sepengetahuan. Ada perkataan lain yang ambigu tapi bisa jatuh talak yaitu contohnya

“Pulang saja kamu ke rumah orang tua mu”

“Aku melepasmu”

“Kawin saja kamu dengan orang lain”

Contoh-contoh diatas memang terlihat ambigu hanya saja jika perkataan tersebuat ada alasan bisa menjatuhkan talak. Tidak hanya secara langsung dengan perkataan “aku talak kamu” kata ambigu diatas juga sangat berbahaya. Walaupun ini bisa menjatuhkan talak secara agama tapi secara perundang-undangan di Indonesia ada tindakan lainnya. Secara perundang-undangan dianggap jatuh talak antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan dalam pasal 38 perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
  • Undang-Undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur perihal perceraian, antara lain disebutkan dalam pasal-pasal berikut :
  • Pasal 65 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
  • Pasal 66 ayat (1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Dari simpulan diatas walaupun dalam perundangan-undangan harus ada yang mengajukan permohonan ke pengadilan tidak di pungkiri bahwa perkataan akan menjatuhkan talak secara agama. Semoga informasi ini dapat memberikan pengetahuan bersama dan Ingatlah untuk hati-hati berkata karena talak bukan candaan. (aes)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice