Wapan PA Ruteng Narasumber DDTK Implementasi SIPP
Ruteng | www.pa-ruteng.go.id
Selasa, 19 Maret 2019, Pengadilan Agama Ruteng mengadakan DDTK Implementasi SIPP versi .3.0.2-2 kepada para pengguna aplikasi SIPP, dari Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan para Staf Kepaniteraan.
Kegiatan DDTK berlangsung kurang lebih selama 1 jam (mulai pukul 08.00 s/d 09.15 WITA) dan dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi yang disampaikan oleh Akhmad Suadi, S.H. Wakil Panitera Pengadilan Agama Ruteng.
Adapun materi utama yang diberikan adalah mengenai tata cara pendaftaran biaya perkara yang diimput ke SIPP dan cara mengimput Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera/Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti dan Penetapan Hari sidang, ke dalam SIPP. Selain itu juga dibahas mengenai kelengkapan data perkara yang diinput serta troubleshooting, yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh para pengguna.
Kedepannya kegiatan DDTK Implementasi SIPP juga akan dijadwalkan kembali secara berkala dan berkesinambungan, yang pematerinya saling bergantian sehingga semua pengguna SIPP dapat mengoperasionalkan SIPP tanpa harus bergantung kepada satu orang. (Tim IT/Suhadi).