Walikota Gorontalo Sematkan Pengadilan Agama Gorontalo Sebagai Institusi Ramah Anak
Senin (10/1/2023), Walikota Gorontalo diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, S.STP.,M.Si. menyerahkan Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 370/15/XII/2022 Tentang Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sebagai Pengadilan Ramah Anak Tahun 2022 kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Mursidin, M.H. pemberian predikat ini tidak lepas dari komitmen Pengadilan Agama Gorontalo dalam penyediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi anak.
Dalam sambutannya, Walikota Gorontalo, Marten Taha menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo senantiasa membangun komitmen dengan stakeholder lintas sektoral khususnya yang terkait dengan pencegahan pernikahan anak yang menjadi salah satu Indikator penilaian kota layak anak. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak pada bulan November 2022 telah menjalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Gorontalo dengan membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Melati bagi calon pengantin yang belum cukup usia.
“Perlu adanya peranan penting pemerintah dalam mencegah adanya pernikahan dibawah umur dengan membuat komitmen antar pemerintah dan kerjasama dengan lintas sektor yang terkait” ungkap Walikota Gorontalo dalam sambutan yang dibacakan oleh kepala dinas P2KB dan P3A kota Gorontalo.
Untuk diketahui, berkaitan dengan pernikahan anak diwabah umur, Lembaga peradilan seyogyanya dapat memberikan sumbangsih besar dalam upaya-upaya pencegahan pernikahan anak serta melindungi hak-hak anak dari dampak negatife adanya pernikahan anak, hal tersebut menjadi perhatian Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, secara eksplisit prinsip The Best interest Of The Child (Kepentingan terbaik anak) yang menjadi prinsip dalam konvensi hak-hak anak telah termuat dalam Perma tersebut yang didefiniskan sebagai segala tindakan yang harus dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan, pengasuhan, kesejahteraan, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Dengan adanya ketentuan ini, pengadilan sebagai penentu perkara dispensasi nikah mempunyai peran penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak anak terpenuhi dalam setiap putusannya.
Pada aspek lainnya, perhatian Mahkamah Agung terhadap keberlangsungan perlindungan hak-hak anak juga dilakukan melalui penataan sarana dan prasarana badan peradilan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 26/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan, hal ini tentu saja menjadi landasan Pengadilan Agama Gorontalo dalam menyediakan sarana layanan publik dengan memperhatikan aspek kenyamanan dan keselamatan anak. Dalam hal ini, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Gorontalo Nomor 370/15/XII/2022 Tentang Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo kelas 1A sebagai Pengadilan Ramah Anak Tahun 2022 terdapat Sembilan sarana dan prasarana yang dinilai telah memenuhi standar ramah anak meliputi pelayanan yang ramah anak, ruang sidang ramah anak, ruang mediasi ramah anak, ruang teleconference ramah anak, ruang tunggu penasihat hukum yang ramah anak, tempat bermain anak, ketersediaan ruang laktasi, serta penetapan area bebas asap rokok.
Oleh karena itu, selain karena fasilitas sarana dan prasana Pengadilan Agama Gorontalo yang tersedia telah memenuhi indikator ramah anak serta sumbangsih badan peradilan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Pengadilan cukup besar dalam upaya-upaya pencegahan pernikahan anak, menjadi salah satu yang melatarbelakangi penganugerahan Pengadilan Agama Gorontalo sebagai Pengadilan ramah anak.
Namun demikian, Kepala Dinas P2KB dan P3A saat diwawancarai oleh tim Humas Pengadilan Agama Gorontalo menekankan satu hal terkait dengan penetapan Pengadilan Agama Gorontalo sebagai Pengadilan ramah anak Tahun 2022 oleh Pemerintah Kota Gorontalo ini tidak akan berdampak pada proses peradilan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Gorontalo khususnya berkaitan dengan pemenuhan hak-hak anak.
“Pengadilan ramah anak ini dinilai dalam kapasitas terkait pelayanan maupun upaya-upaya yang dilakukan yang berorientasi untuk dapat dinikmati dan dirasakan oleh anak” ucap Eladona Oktamina Sidiki
Lebih lanjut, Eladona menekankan bahwa kapasitas pemerintahan kota dalam hal ini hanya menilai fasilitas layanan publik yang telah memenuhi kriteria maupun standar ramah anak, terlebih saat ini kota Gorontalo sedang berusaha menjajaki predikat kota layak anak tingkat madya, setelah Tahun 2022 dinyatakan sebagai kota layak anak pada level pratama.
“sejak ditetapkannya kota Gorontalo sebagai kota layak anak, Pengadilan Agama Gorontalo merupakan Instansi pertama yang dinobatkan sebagai Instansi ramah anak oleh Pemerintah kota Gorontalo” Sambung kepala dinas P2KB dan P3A.
Sementara itu, ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Mursidin, M.H. menyambut baik penetapan Pengadilan Agama Gorontalo sebagai Pengadilan ramah anak oleh Walikota Gorontalo, perhatian Mahkamah Agung terhadap fasilitas umum yang mendukung kebutuhan anak sejatinya telah dimulai sejak tahun 2017 oleh karenanya diharapkan Pengadilan Agama Gorontalo dapat memberikan sumbangsih dalam rangka pembangunan kota Gorontalo sebagai kota ramah anak.
“atas nama keluarga besar Pengadilan Agama Gorontalo saya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kota Gorontalo, semoga PA Gorontalo dapat memberikan sumbangsih pembangunan Gorontalo sebagai kota layak anak” ucap Drs. Mursidin, M.H. dalam sambutan acara penganugerahan Pengadilan Agama Gorontalo sebagai Pengadilan ramah anak.