logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara Tutup Bedah Berkas Yang Digelar PA Kolaka

WKPTA Sulawesi Tenggara H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. tampil di podium menutup acara Bedah Berkas yang digelar empat Pengadilan Agama wilayah daratan lingkup PTA Sultra (27/3/18)

Kolaka | PTA Sulawesi Tenggara

Empat Pengadilan Agama wilayah daratan lingkup PTA Sulawesi Tenggara menggelar Bedah Berkas di Pengadilan Agama Kolaka. Bedah berkas digelar dua sesi. Sesi pertama digelar Senin (26/3/18), pukul 22.15 hingga 00.15 WITA. Sedangkan Sesi kedua digelar Selasa (27/3/18), pukul 09.30 hingga 12.15 WITA.

Pada sesi pertama, Tim Pengadilan Agama Andoolo menyampaikan kajian terhadap Berkas Perkara milik Pengadilan Agama Kolaka. Kajian dilakukan terhadap pelaksanaan hukum materiil dan hukum acara yang tergambar dari Berita Acara Sidang dan Putusan.

Narasumber pada Sesi pertama adalah Hakim Tinggi PTA Sultra Drs. H. Muhammad Hasbi, MH. Sedangkan WKPTA Sultra H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. bertindak selaku Narasumber pendamping pada sesi tersebut. Moderator pada sesi ini adalah Drs. Muslim, MH.

Sesi pertama berlangsung menarik. Usai PA Andoolo menyampaikan kajiannya, Dua Tim Pengadilan Agama yakni, Tim PA Kendari dan Tim PA Unaaha pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya atas berkas PA Kolaka tersebut secara bergantian. Tim PA Kolaka kemudian memberikan pendapatnya sendiri atas penilaian – penilaian Tim Pengadilan Agama lainnya.

Sementara itu, pada Sesi kedua, Muammar HAT tampil sebagai moderator dengan narasumber Hakim Tinggi PTA Sultra Drs. H. Nuzul, MH. pada sesi ini, KPTA Sultra dan WKPTA Sultra bertindak sebagai narasumber pendamping.

KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. saat memberikan ulasan pada acara Bedah Berkas yang digelar empat Pengadilan Agama wilayah daratan lingkup PTA Sultra (27/3/18)

Di Sesi Kedua, Tim PA Unaaha bertugas untuk menyampaikan kajiannya terhadap Berkas Perkara milik Pengadilan Agama Kendari. Sementara dua Tim PA lainnya berkesempatan untuk menyampaikan hal yang sama dengan Tim PA Unaaha.

Ditengah Bedah Berkas Sesi kedua, KPTA Sultra Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. mengungkapkan bahwa bedah berkas merupakan pintu masuk untuk belajar kembali tentang praktek penerapan hukum materiil dan hukum acara pada pengadilan agama.

KPTA Sultra memberikan catatan tersendiri atas Berkas Perkara yang dikaji bersama pada dua sesi tersebut. Ia menekankan perlunya hakim untuk selalu menerapkan dan memaksimalkan mediasi pada seluruh perkara yang ditangani oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayahnya sesuai amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016.

Saat mewakili KPTA Sultra menutup acara bedah berkas, WKPTA Sultra mengharapkan agar seluruh Hakim dan tenaga teknis yudisial lainnya menjadi lebih cermat dalam menyelesaikan perkara.

“Untuk itu, saya berharap agar hakim terus belajar agar lebih cermat dalam menyelesaikan perkara. Jika hakim tidak cermat dalam menyelesaikan perkara, maka ia dapat dicap unprofessional conduct. Tidak mempunyai kemampuan dalam memutus perkara”, terangnya.

Ia berpesan agar seluruh peserta bedah berkas selalu memperbaharui pengetahuan hukumnya agar dapat memberikan penyelesaian perkara yang memuaskan kedua belah pihak.

Atas nama pimpinan, hakim tinggi dan pegawai PTA Sulawesi Tenggara, WKPTA mengapresiasi jajaran Pengadilan Agama Kolaka yang bersedia menyelenggarakan acara diskusi hukum dan bedah berkas. Ia mengucapkan terima kasih atas kerja kerja yang dilakukan oleh Ketua PA Kolaka dan jajarannya. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice