logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Dua Beleid MA Terbaru

Wakil Ketua PTA Sulawesi Tenggara H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. saat membawakan Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 di Aula PA Kolaka (27/3/18)

Kolaka  | PTA Sulawesi Tenggara

Dua beleid terbaru yang diterbitkan Mahkamah Agung RI disosialisasikan oleh Pimpinan PTA Sulawesi Tenggara. Dua aturan tersebut adalan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.

Sosialisasi ini menurut WKPTA Sultra merupakan kewajiban bagi instansinya untuk melakukannya. Hal ini, agar jajaran Pengadilan Agama di wilayahnya paham dan dapat menerapkan aturan – aturan internal Mahkamah Agung tersebut.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Ri Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan. SEMA ini diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2017.

Maksud dikeluarkannya SEMA tersebut adalah untuk menjadikan Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar tahun 2012 – 2017 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Rumusan tersebut berlaku sebagai pedoman penanganan perkara dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi sepanjang substansi rumusannya berkaitan dengan tingkat pertama dan banding.

Terdapat enam butir Rumusan Kamar Agama pada tahun 2017. Pertama, guna memberi perlindungan hukum bagi hak – hak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian dapat dicantumkan dalam amar putusan.

Kedua, dalam hal gugatan perkara waris dan permohonan pembagian harta waris, maka semua ahli waris yang barhak harus dicantumkan sebagai pihak. Jika tidak dicantumkan dan gugatan/permohonan tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Peserta tampak serius menyimak Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 yang dibawakan WKPTA Sultra di Aula PA Kolaka (27/3/18)

Ketiga, perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 84 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan.

Keempat, dalam amar penetapan hadlanah harus mencantumkan kewajiban pemegang hak hadlanah untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya.

Kelima, apabila relaas panggilan disampaikan melalui kepala desa/lurah, maka relaas yang telah ditanda tangani lurah tersebut difotokopi untuk disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil. Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Ekonomi Syariah.

Keenam, Pengadilan pengaju harus melampirkan fotokopi akta cerai yang sah dalam berkas perkara permohonan peninjauan kembali, dalam hal telah diterbitkan akta cerai.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur tentang Pedoman Mengadili Perkara Perembuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH). Beleid ini ditetapkan tanggal 11 Juli 2017 dan diundangkan 4 Agustus 2017.

Yang dimaksud Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi dan perempuan sebagai pihak.

Dalam PERMA tersebut diatur asas asas mengadili PBH. Diantaranya adalah : Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Tujuan diterbitkannya PERMA PBH ini adalah agar hakim memahami dan menerapkan asas asas mengadili PBH. Hakim dapat mengidentifikasi situasi perlakuan yang tidak setara sehingga mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan. Hakim mampu menjamin hak – hak perempuan dalam akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Sosialisasi SEMA dan PERMA ini dibawakan WKPTA Sultra H. Cholidul Azhar, SH., M.Hum. atas perkenan KPTA Sultra dihadapan seluruh peserta Diskusi Hukum dan Bedah Berkas Pengadilan Agama wilayah Daratan lingkup PTA Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula PA Kolaka. Sosialisasi dilaksanakan pukul 08.00 hingga 09.15 WITA. (t.rom)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice